TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang, membuka pendaftaran lembaga pemantau independen Pilkada 2024. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti.
Ia menyampaikan, pendaftaran pemantau independen ini, sudah dibuka sejak beberapa bulan yang lalu dan akan berlangsung hingga November 2024 mendatang.
Adapun syarat pendaftaran, kata dia, yakni lembaga tersebut harus berbadan hukum, bersifat independen, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kota Tanjungpinang.
“Pendaftaran lembaga ini sebelumnya berada di bawah naungan Bawaslu, tapi sekarang diubah menjadi di bawah KPU,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menambahkan, lembaga yang bisa mendaftar tersebut harus mempunyai anggaran atau sumber dana yang jelas. “Jadi mereka (lembaga) ini bersifat independen dan tidak digaji oleh KPU,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga independen ini nantinya bertugas untuk memantau proses pilkada, mulai dari tahapan ini hingga pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
“Kalau ada temuan nanti akan koordinasi dengan KPU dan tentunya akan diproses,” ucapnya.
Ia menambahkan, KPU Tanjungpinang tidak membatasi berapa banyak lembaga independen yang akan mendaftar ke KPU. “Kita tidak batasi, tapi sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” tukasnya.(zul)