BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah membuka perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029, selama 3 hari sejak Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Bintan Syamsul mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kandidat lain untuk mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada pilkada tahun 2024 ini.
“Sampai sekarang kami belum menerima informasi bahwa ada Bapaslon Kepala Daerah (Kada) Bintan yang daftar. Tapi kami masih tunggu sampai malam, karena ini hari terakhir,” ucapnya singkat, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Bintan Haris juga mengatakan, perpanjangan pendaftaran itu surat pengumuman nomor: 1064/PL.02.2-Pu/2101/2024. Karena, hanya satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang mendaftar, yakni, Bapaslon Roby Kurniawan – Deby Maryanti.
Paslon itu diusung oleh 11 partai politik (parpol) parlemen dan non parlemen. Yaitu, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDIP, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI. Sedangkan, PKB dan PPP, hanya berstatus pendukung Roby-Deby.
Haris menuturkan, ada parpol peserta pemilu tahun 2024 memiliki suara sah yang belum mengusulkan serta memberikan dukungan terhadap paslon kepala daerah di Bintan.
“Yakni, Partai Buruh 115 suara, PKN 40 suara, PBB 309, serta Partai Umat 85 suara,” tutupnya. (rul)