TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengingatkan, bahwa seluruh pelamar CPNS di Pemko Tanjungpinang wajib menggunakan e-materai 10.000 yang dibubuhkan dalam surat lamaran.
Ia menyebut, ketentuan tersebut sudah menjadi syarat mutlak, dan Pemko Tanjungpinang sudah menyampaikan dalam pengumuman tentang pengadaan CPNS yang ditandatangani oleh Sekda Kota Tanjungpinang, 19 Agustus 2024 lalu.
“Di tata cara pendaftaran sudah jelas diterangkan, bahwa pelamar wajib membuat scan berwarna surat lamaran asli yang diketik dengan fron arial 12, kertas f4 ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000,” kata Fatah kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menyebut, bagi pelamar yang tidak melengkapi persyaratan menggunakan e-materai itu, tentu pelamar ini masuk kategori Tidak Masuk Seleksi (TMS).
“Penetapan TMS dilakukan saat tahapan pemeriksaan seleksi administrasi,” ujarnya.
Fatah menerangkan, seleksi administrasi mulai dilakukan dari 20 Agustus hingga 13 September 2024 mendatang. Pelamar yang membutuhkan e-materai bisa melalui beberapa website yang menyediakan e-materai resmi.
“Seperti di https://e-materai.live meteraionline.id dan beberapa website lainnya,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, masih banyak masyarakat, termasuk di Kota Tanjungpinang merasa kesulitan untuk mendapatkan e-materai tersebut.
“Saya bingung aturan baru ini, sudah pergi ke Kantor Pos mau beli e-materai tapi katanya ada gangguan,” kata salah satu pelamar beberapa hari lalu kepada hariankepri.com.(zul)