BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 180 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bintan menjadi 8 tahun, di Aula Bandar Seri Bentan Buyu, Kantor Bupati Bintan, Senin (9/9/2024).
“Perpanjangan Pengurus BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun yakni, periode 2020-2026 menjadi 2020-2028,” sebutnya.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan BPD selama 2 tahun itu, sesuai perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2024 tentang Desa atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024.
“Masa jabatan 8 tahun itu berlaku sejak terima SK oleh masing-masing pengurus,” ucapnya.
Roby berpesan kepada seluruh BPD agar meningkatkan kolaborasi dengan kepala desa (kades), termasuk dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk melakukan pengawasan setiap kebijakan serta program di masing-masing desa.
Mulai dari tahap pengusulan, perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan setiap program di desa baik fisik maupun pemberdayaan.
“Supaya setiap kegiatan di desa lebih transparan, akubtabilitas serta efisiensi dan efektif, guna mewujudkan Bintan lebih baik lagi ke depannya,” imbuhnya. (rul)