TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah ahli waris dari keluarga besar Joyah Batin Nurdin, yang memiliki lahan perkebunan di Pulau Ranoh, Kota Batam demo di Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri, Batu 3 Kota Tanjungpinang, Selasa (17/9/2024) pagi.
Cucu Ahli Waris Joyah Batin Nurdin, Azhar menyampaikan, unjuk rasa yang dilakukan ini, meminta kepada Kanwil BPN Kepri agar bisa menjembatani pengembalian hak kepemilikan lahan mereka yang berada di Pulau Ranoh.
“Kami punya lahan sekitar 32 hektare sesuai surat yang kami punya. Tapi diklaim oleh PT Megapuri Nusantara dan PT. Megapuri Lestari,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, tuntutan itu disampaikan, karena sejauh ini pihaknya bersama keluarga besar ahli waris, belum pernah memberikan izin pinjam pakai apalagi menjual lahan itu ke siapapun.
“Jadi kami harap BPN Kepri bisa menyelesaikan masalah ini, kami hanya minta hak kami dikembalikan,” tuturnya.
Karena kata dia, saat ini sejumlah lahan yang berada di tanah milik keluarganya itu telah dibangun oleh pengusaha, yang dijadikan kawasan wisata.
“Kami sudah capek seperti ini. Sejak tahun 2017 masalah ini tidak terselesaikan. Baik BPN Kepri, maupun BPN Kota Batam tidak pernah mengindahkan tuntutan kami,” ujarnya.
Azhar menambahkan, apabila dalam unjuk rasa ini tidak ada kesimpulan, maka pihaknya akan melakukan orasi ke Kementerian Agraria RI, Jakarta.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan mengaku, bahwa pihaknya sudah pernah turun langsung ke lapangan melihat lahan yang dimaksud.
“Kami sudah melakukan penelitian beberapa pekan lalu, di Pulau Ranoh ada kebun kelapa yang ditanam oleh ahli waris,” katanya.
Saat di lapangan, kata dia, pihaknya juga menemukan pemakaman lama dari pada keluarga besar ahli waris. Ia merincikan, di Pulau Ranoh terdapat dua kawasan dengan seluas 42 hektare.
Satu kawasan merupakan status Area Pengguna Lainnya (APL) seluas 12 hektare. Satu lagi kawasan hutan produksi sekitar 32 hektare.
“Memang saat kami turun, makam dan kebun kelapa itu berada di hutan produksi maupun di APL,” ujarnya.
Hanya saja, ia mengaku, BPN Kepri tidak berani menyimpulkan, siapa pemilik lahan itu sebenarnya. Ia hanya menganjurkan kepada ahli waris untuk mempertanyakan kembali terkait kepemilikan alas hak, kepada lurah setempat.
Karena kata dia, bukti kepemilikan lahan berupa alas hak bukan produk BPN, sehingga BPN Kepri tidak bisa menyimpulkan itu lahan milik siapa sebenarnya.
“Kemarin sewaktu turun lapangan juga hadir pihak Kelurahan Pulau Abang dan warga setempat,” tuturnya.
Yudi berharap, kepada pihak Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang bisa mengambil sikap untuk menyatakan siapa sebenarnya yang menguasai tanah yang dipersoalkan tersebut.
“Apakah alas hak dari mereka (ahli waris) yang berdasarkan surat tebas dari tahun 1961. Atau surat alas hak yang diterbitkan lurah pada tahun lalu. Karena hanya lurah yang bisa menyimpulkan itu,” tukasnya.(zul)