TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ, PA, DA, JA dan HP, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Poresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Budi Santosa menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.
Usai menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan dua orang pelaku berinisial RZ dan PA berhasil ditangkap di pinggir Jalan Nila Batu Hitam, dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram.
“Kedua orang itu dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan, usai melakukan pengembangan, Satresnarkoba kemudian menangkap pelaku berinisial DA pada hari yang sama, Rabu (4/9/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di perumahan Jalan Sultan Machmud, Kecamatan Bukit Bestari.
“Dari pengakuan RZ dan PA kita berhasil meringkus DA ini, kemudian kita menemukan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu darinya, DA mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka lainnya yakni JA,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengutarakan, pada 6 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pihaknya berhasil meringkus JA di sekitar Jalan Teluk Keriting.
“Dari hasil interogasi, JA membenarkan bahwa sabu yang dimiliki DA berasal darinya. Kemudian JA mengaku menitipkan sabu yang dimilikinya pada tersangka HP. Hp akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, Budi menegaskan, bahwa dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu.
“Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dim)