Beranda Headline

Minta Dispensasi QR Code untuk Angkot, Dishub akan Temui Pertamina

0
Angkot yang masih beroperasi di sekitar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang, Minggu (15/9/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang akan mencarikan solusi, bagi para supir angkot yang terancam bakal tak dapat QR Code Pertalite dari Pertamina.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Habibi menyampaikan, pihaknya sudah menerima keluhan dari para sopir angkot yang pajaknya mati dari beberapa tahun lalu.

“Mereka mengeluh, karena salah satu syarat untuk mendapatkan QR Code Pertalite itu adalah pajak kendaraannya harus hidup,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (17/9/2024).

Ia menegaskan, bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan berjumpa dengan tim dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, untuk mencari solusi terkait kondisi tersebut.

“Kita juga akan temui Pertamina, meminta dispensasi bagi para supir angkot itu,” tuturnya.

Menurutnya, Dishub Tanjungpinang akan meminta pertimbangan ke Pertamina selaku pemilik program QR Code Pertalite, Salah satunya, dengan menawarkan solusi, berupa surat pernyataan tentang membayar pajak secara bertahap kepada para supir angkot tersebut.

“Mungkin itu bisa jadi keringanan bagi para sopir. Kita akan usahakan solusi nya dapat segera ditemukan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, para sopir tersebut merasa terancam profesinya oleh kebijakan ini, karena banyak dari mereka yang kendaraannya sudah mati pajak sejak beberapa tahun lalu.

Salah satu sopir angkot tersebut, Ujang mengungkapkan, bahwa pendaftaran untuk program tersebut mengharuskan kendaraan memiliki pajak yang masih hidup.

“Tentu bagi angkot, yang pajaknya sudah mati lama, tidak dapat mendaftar untuk program tersebut,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (17/9/2024).(dim)

Baca juga:  Antisipasi Kepanikan Warga Soal Corona, Pemkab Natuna Dirikan 6 Posko
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini