TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi telah menangkap anak berusia 16 tahun terkait kasus pencurian motor (curanmor) di kota Tanjungpinang. Hal ini diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Sentosa.
Ia menyampaikan, bahwa unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku berinisial JCT (16) pada Selasa (17/9/2024), sekira pukul 17.00 WIB di kos sekitar Jalan D.I Panjaitan.
“Pelaku mengaku bahwa ia telah mencuri motor di Jalan Rumah Sakit, Gang Kapaya II, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada Sabtu (14/9/2024) yang lalu,” ujarnya kepada hariankepri.com, Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan, modus operandi pelaku tersebut adalah dengan mengambil kunci motor korban, yang tergantung di pintu rumah.
“Kemudian motor yang berada di teras rumah langsung dibawa kabur. Total kerugian korban mencapai Rp 17,5 juta,” tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku beserta barang bukti motor Honda Beat warna silver dengan plat BP 3218 CP dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dim)