BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2024 sebanyak 126.709 wajib pilih. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Bintan Haris Daulay.
Ia mengatakan, DPT yang telah ditetapkan itu merupakan hasil verifikasi di 10 kecamatan atas Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 126.733 pemilih.
“Ada berkurang 24 orang dari DPS setelah dilakukan perbaikan ditemukan ada pemilih ganda, warga yang menjadi anggota Polri, dan ada yang meninggal dunia,” terangnya.
Adapun jumlah pemilih di masing-masing kecamatan yakni, Kecamatan Bintan Timur sebanyak 36.604 orang, Kecamatan Bintan Utara sebanyak 17.845 pemilih, Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 13.632 wajib pilih.
Lalu, Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 14.013 orang, Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 13.247 pemilih, Toapaya sebanyak 10.692 orang, Teluk Bintan sebesar 8.500 orang.
“Selanjutnya, Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 4.984 orang, Tambelan 3.860 orang, dan Kecamatan Mantan sebanyak 3.265 pemilih,” tutupnya.
Usai penetapan DPT pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029, Ketua KPU Bintan menyerahkan salinan putusan rekapitulasi itu kepada Kepolisian serta pihak Bawaslu Bintan. (rul)