Beranda Headline

Cabuli Ponakan Berkali-kali, Anggota Polsek Binut Ciduk MF di Teluk Sebong

0
Tersangka MF ditahan di sel tahanan Mapolsek Binut karena melakukan tidak pidana perlindungan anak-f/istimewa-humas polsek binut

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Binut) menangkap seorang pria berinisial MF alias A (35), di Desa Berakit Kecamatan, Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Sabtu (21/9/2024) malam.

Kapolsek Binut AKP Monang P Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda E L Manik mengatakan, pria yang diamankan itu diduga melakukan tindakan cabul serta persetubuhan anak perempuan di bawah umur.

“Atas laporan orang tua korban PW, karena anaknya dicabuli oleh A,” jelas Monang, Senin (23/9/2024).

Ia menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, pelaku MF mengakui telah melakukan tindakan cabul tersebut terhadap korban yang berusia 16 tahun.

Sehingga, Tim Penyidik Reskrim Polsek Binut menetapkan MF sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E dan atau pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D, Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Monang menerangkan, status keduanya merupakan paman dan ponakan. Tersangka memanfaatkan hubungan kekeluarkaan itu untuk melakukan bujuk rayu.

Yakni, tersangka berikan uang ke korban serta dibelikan handphone android dan pakaian agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua maupun orang lain.

“Tesangka melakukan persetubuhan ke korban sejak Juni 2024 sampai tanggal 13 September 2024 sebanyak 6 kali,” sebutnya.

Monang menceritakan kronologi singkat perbuatan tersangka. Awalnya si paman meminta izin ke orang tuanya, untuk membawa korban ke salah satu Dormitori Karyawan di Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan.

“Di tempat itu tersangka melakukan tindakan yang tidak terpuji itu. Selain itu, tersangka juga setubuhi korban di penginapan lainnya,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Pegawai Kejari Natuna Sumbang Darah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini