Beranda Headline

Pesan Ansar Usai Kukuhkan 3 Pjs Kepala Daerah: Segera Jalankan Amanahnya

0
Gubernur Ansar saat menyerahkan tanda terima jabatan kepada Andi Agung sebagai Pjs Wali Kota Batam, Selasa (24/9/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad berpesan kepada 3 pejabat Pemprov Kepri,.yang dikukuhkan menjadi Pjs Kepala Daerah, untuk segera melaksanakan tugas yang diamanahkan.

Sebagaimana diketahui, 3 nama pejabat eselon II yang dikukuhkan tersebut, yakni, Said Nursyahdu sebagai Pjs Bupati Lingga, Rika Azmi sebagai Pjs Bupati Natuna, dan Andi Agung sebagai Pjs Wali Kota Batam.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/9/2024). Acara tersebut juga disaksikan langsung oleh segenap unsur pimpinan daerah, di lingkungan Provinsi Kepri.

Ansar berpesan, kepada 3 Pjs Kepala Daerah tersebut, setelah pengukuhan ini, harus langsung mempelajari dan menjalankan tugas yang telah diberikan.

“Jalankan tugas pemerintahan terkait pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Agar program yang sudah berjalan dapat terus bergulir hingga selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa para pejabat tersebut telah menanggung beban dan tugas kepala daerah, yang tentunya harus dapat menjadi perpanjangan tangan dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada.

“Baik itu kebijakan skala nasional maupun provinsi, semua telah menjadi tanggung jawabnya masing-masing. Saya ingatkan juga kepada 3 pejabat ini untuk selalu mematuhi kaidah-kaidah dalam pemerintahan” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, ia berharap, agar pejabat yang baru dikukuhkan dapat menjaga situasi yang kondusif, aman dan tertib selama masa Pilkada 2024 ini.

“Kehadiran kepala daerah yang bijak tentunya bisa berdampak pada ketertiban di tengah masyarakat. Semoga pengukuhan ini dapat mewujudkan Kabupaten Natuna, Lingga dan Kota Batam yang lebih maju,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Isdianto Serahkan Insentif untuk 10.343 Mubaligh se-Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini