BINTAN (HAKA) – Seorang warga asal Kabupaten Lingga berinisial KA (36), dibekuk oleh Tim Satreskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), di wilayah Kota Tanjungpinang, pekan lalu.
Kapolsek Bintim AKP Firuddin menegaskan, pelaku KA ditangkap, karena diduga kuat telah mengambil sepeda motor milik korban Ya dan HB.
“Hal itu diperkuat oleh laporan kedua korban,” ucapnya
Firudidin menyebut, salah satu motor yang dicuri adalah Supra 125 bernomor Polisi BP 2797 FF, milik HB, di Jalan Korindo, Kelurahan Sei Lekop, Bintim, yang dicuri akhir Agustus 2024 lalu.
Selanjutnya, kata Firuddin, pelaku juga membawa motor Beat merah hitam BP 3825 FT, di rumah korban Ya, Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintim, Senin (9/9/2024).
“Modusnya, pelaku meminjam motor korban dengan membawa surat STNK dan BPKB,” tegasnya.
Firuddin menambahkan, 2 unit motor itu disimpan oleh pelaku di salah satu rumah warga yang ada di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
“Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polsek Bintim telah memeriksa dua warga Desa Berakit berinisial E, dan H,” tutupnya.
Atas tindakannya, Penyidik Satreskrim Polsek Bintim menetapkan KA sebagai tersangka sesuai pasal 378 jo pasal 362 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan.
“Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya kepada wartawan di Mapolsek Bintim, Jumat (27/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Bintim Iptu Richie Putra menambahkan, tersangka adalah warga Kabupaten Lingga. Dia sempat bekerja di Kota Batam, dan ingin mencari kerja di Kabupaten Bintan.
“Lalu, tersangka ke Bintan dan tinggal di rumah kedua korban itu,” tambahnya.
Namun pun demikian, kata Richie, pihaknya akan terus melakukan penyidikan lanjutan untuk menentukan apakah pihak lainya terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan itu.
“Untuk menentukan status pihak lainnya itu, apakah tersangka atau tidak,” imbuhnya. (rul)