Beranda Headline

Tak Bayar Pengerjaan Rp 118 Juta, Direktur Putra Andalas Dipolisikan

0
Tiga pelapor yang ditemani Direktur Rumah Milenial Indonesia Kepri usai melapor ke Satreskrim Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Aminullah, Eddy, dan Ranra selaku Subkontraktor Direktur Rumah Milenial Indonesia Kepri, melaporkan Direktur CV Putra Andalas, Ignatius Apung Oktaviawan ke Polresta Tanjungpinang, Sabtu (28/9/2024).

Usai melapor, Rimbun Purba selaku Direktur Rumah Milenial Indonesia Kepri,
mengatakan, 3 Subkontraktor itu merasa ditipu oleh Ignatius, karena sejumlah proyek yang selesai dikerjakaan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan tidak dibayarkan oleh terlapor.

Sehingga, para korban meminta bantuan ke Rumah Millenial Indonesia Kepri agar persoalan mereka itu dapat diselesaikan di ranah hukum. Sebab, ketiga subkontraktor telah melakukan berbagai upaya komuniksi dengan Ignatius.

“Tapi sampai saat ini, yang bersangkutan tidak ada etikat baiknya untuk melunasi sisa pembayaran pengerjaan ketiga subkontraktor itu, dengan total Rp 118 juta,” tegasnya kepada wartawan.

Sementar itu, salah seorang subkontarktor, Aminullah mengatakan dalam surat perjanjian kerja bersama dengan CV Putra Andalas. Berbunyi, apabila kerjaan telah selesai, maka pembayaran langsung dilunaskan.

Pekerjaan yang ia tuntaskan adalah proyek pembangunan area olahrga yang ada di area Kampus Univertitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, mulai Desember 2023 hingga Januari 2024.

Di antaranya, pemasangan saluran paracetak, kasteen, paving block, lapangan mini soccer hingga lapangan basket dengan total biaya Rp 164 juta.

“Sisa yang belum dibayar Rp 47 juta, padahal kesepakatannya selesai kerja langsung dibayar, nyatanya sampai sekarang belum juga dibayar,” ujar Aminullah.

Akibatnya, ia menjual mobil pikap miliknya untuk membayar upah para pekerjanya.
“Saya sampai jual mobil untuk bayar tukang, karena mereka perlu makan juga, dan sudah bekerja mati matian,” jelasnya.

Kasus yang sama juga dialami oleh Eddy. Bahwa saat itu CV Putra Andalas menawarkan pekerjaan pengecatan di lapangan olahraga Kampus UMRAH, dan Kantor Kemenkumham Kepri dengan harga yang telah disepakati Rp 160 juta.

Baca juga:  MAKI Resmi Laporkan Kapal Penyelundup Limbah Beracun di Kepri

“Seiring dalam pengerjaannya CV Putra Andalas telah melakukan pembayaran uang DP pertama Rp 50 juta, dan cicilan kedua Rp 50 juta sampai sekarang belum dibayarkan ke kami,” tutupnya.

Begitupun juga Ranra. Bahwa dirinya telah melakukan pekerjaan interior di Kawasan Lobam, dan Lanudal pada Juli 2023, dan selesai Agustus tahun 2023 silam.

“Ignatius belum juga melunasinya. Kesepakatan kerja itu Rp 73 juta, tersisa belum dibayarkan sebanyak Rp 21 juta,” ucpanya

Ranra mengaku telah melakukan komunikasi dengan Direktur CV Putra Andalas, Ignatius, namun hasilnya nihil. “Harapnnya uang kita segera dilunaskan,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini