TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang kakek berinisial S (61), yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB saat ketiga korban berinisial CH (10), RA (10, NM (11) tengah berjalan menuju ke sebuah masjid di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Saat itu mereka usai melaksanakan solat Magrib, kemudian pergi jajan ke warung dan kembali ke masjid. Sesampainya di depan masjid, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu tengah memotong rumput di depan masjid,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (1/10/2024).
Ia melanjutkan, saat korban bertemu dengan pelaku, pelaku menegur dan mengajak para korban tersebut untuk duduk santai di belakang masjid.
“Ketika dibelakang masjid, pelaku merayu para korban untuk baring didekatnya, namun korban sempat menolak. Sontak pelaku langsung merangkak mencium pipi para korban,” tuturnya.
Setelah hal tersebut, korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di dekat toilet yang berada di masjid tersebut, meninggalkan korban berinisial CH dan pelaku.
“Ketika kondisi sepi tersebut, CH sempat ingin menyusul kedua temannya namun ditahan oleh pelaku. Kemudian pelaku langsung menarik kedua lengan korban dan membaringkannya,” lanjutnya.
Ia mengutarakan, usai korban berinisial CH tersebut terbaring, pelaku langsung menarik baju korban dan melakukan tindakan asusila terhadap korban tersebut.
“Sadar bahwa dirinya telah dicabuli, CH langsung pergi berlari menyusul temannya dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sekira pukul 23.50 WIB dihari yang sama, pihak orang tua para korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anak-anaknya ke SPKT Polresta Tanjungpinang.
“Saat mereka datang melapor, pelaku telah diamankan oleh personel dari Polsek Tanjungpinang Timur dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat ini kasusnya masih berstatus penyidikan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pelaku dapat terjerat hukum dengan hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dim)