TANJUNGPINANG (HAKA) – Sampai dengan September 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri berhasil mengumpulkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 426 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Bapenda Provinsi Kepri, Andi Mardianus mengatakan, realisasi tersebut setara dengan 90,28 persen dari target pendapatan PKB tahun 2024 ini sebesar Rp 472 miliar.
“Realisasi tersebut berkat strategi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kita jalankan sejak 5 Agustus dan akan berakhir pada 5 Oktober 2024 nanti,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (2/10/2024).
Andi melanjutkan, berkat adanya program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut, pihaknya optimis target pendapatan dari sektor PKB yang ditetapkan di tahun anggaran 2024 ini akan tercapai.
“Dengan program pemutihan ini, kami optimis target tahun ini juga akan tercapai,” tegasnya.
Menurutnya, setiap tahun program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut, selalu mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tingginya animo masyarakat untuk membayar PKB serta memperbarui data kendaraannya selama program tersebut berlangsung.
“Karena program ini, tidak hanya membantu mengurangi beban tunggakan, tetapi juga memudahkan masyarakat memperbarui data kendaraannya atau melakukan proses balik nama,” paparnya.
Dia menuturkan, selain untuk menggenjot realisasi pendapatan dari sektor PKB. Program pemutihan itu bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dan sekaligus memperbarui data kendaraannya setelah melunasi tunggakan pajak.
“Apabila, antusiasme dan kesadaran masyarakat tetap tinggi, kemungkinan setelah 5 Oktober nanti program pemutihan denda pajak kendaraan ini akan diperpanjang,” pungkasnya.(kar)