Beranda Headline

Tak Ada Larangan, Bawaslu Sebut RT RW Boleh Ikut Kampanye Dukung Paslon

0
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menegaskan, bahwa Ketua RT RW yang ada se-Tanjungpinang, boleh saja jika ada yang ikut kampanye pada Pilwako 2024.

“Untuk RT RW tidak ada masalah, mau ikut kampanye silakan saja,” kata Yusuf, Rabu (2/10/2024) kemarin kepada wartawan saat ditemui di RRI Tanjungpinang.

Karena kata dia, hingga saat ini, tidak ada aturan pemilu secara khusus, yang mengatur tentang larangan RT RW yang ingin ikut dalam kampanye.

“Cobalah cari aturan mana yang mengatur RT RW dilarang untuk kampanye,” ujar Yusuf kepada awak media.

Bahkan lanjut Yusuf, perangkat RT RW juga boleh memberikan simbol kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang yang maju pada Pilwako 2024.

“Silakan saja tak ada masalah kalau menunjukkan simbol. Asalkan RT RW bukan berstatus sebagai PNS atau TNI-Polri,” ujarnya.

Menurut Yusuf, yang menjadi persoalan itu, ketika ada Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang tebang pilih dalam memfasilitasi paslon.

“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat nah itu yang tidak boleh,” terangnya.

Bukan hanya RT RW, kata Yusuf, siapa pun yang menghambat paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.

“Jika paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang pemilu sudah jelas ada pidananya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Data Bawaslu: Kepri Masuk Urutan 9 di Indonesia Tingkat Kerawanan Pilkada
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini