Beranda Headline

Belum Ada Arahan Pertamina, Penerapan QR Code di Tanjungpinang Molor

0
Kendaraan roda empat saat mengisi bahan bakar Pertalite di SPBU batu 7, Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penerapan QR Code sebagai syarat pembelian BBM Subsidi Pertalite di Tanjungpinang dan sekitarnya, mengalami penundaan dari jadwal yang ditentukan.

Awalnya, QR Code dari Pertamina tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Tapi, hingga kini, program untuk kendaraan roda empat tersebut masih belum bisa dilaksanakan.

Menurut pengawas SPBU di batu 7, Jalan DI Panjaitan, Yogi menjelaskan, bahwa program tersebut belum dapat diterapkan, karena belum ada instruksi lanjutan dari Pertamina pusat.

“Pendaftaran QR Code saat ini juga belum mencapai angka ideal,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia mengungkapkan, perkiraan total masyarakat yang sudah memiliki kartu QR Code tersebut di Kota Tanjungpinang, hanya mencapai sekitar 60 persen.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan berjalan lancar, sehingga penundaan ini dilakukan sampai semua konsumen sudah terdaftar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pendaftaran QR Code Subsiditepat tersebut masih dibuka hingga beberapa waktu kedepan. Bahkan, seluruh SPBU di kota Tanjungpinang menurutnya telah menyediakan posko untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam pendaftaran QR Code tersebut.

“Kami sudah lakukan persiapan, tinggal menunggu arahan dari pusat. Jika sudah dapat perintah agar mewajibkan kendaraan roda empat untuk memiliki kartu QR Code, maka kita sudah bersedia untuk mewajibkannya,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Kredit Macet, PN Tanjungpinang Eksekusi Rumah Bernilai Rp 1,6 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini