TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan, penyesuaian tarif itu berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam aturan itu, kata dia, retribusi persampahan di Kota Tanjungpinang yang rata-rata dibebankan kepada masyarakat turun sebesar 50 persen.
“Contohnya, di wilayah jalan raya biasanya dipungut Rp 10 ribu per bulan, turun jadi Rp 5 ribu,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Sementara, lanjut dia, untuk pertokoan atau rumah toko (ruko) yang biasanya Rp 120 ribu per bulan namun diturunkan menjadi Rp 50 ribu per bulan.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini dilakukan karena ada keluhan masyarakat. Namun, ia menegaskan dengan adanya penurunan tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak masyarakat yang membayar retribusi.
Ia menyampaikan, penyesuaian tarif ini karena capaian retribusi masih jauh dari target. Untuk tahun 2024 target retribusi sampah sekitar Rp 4 miliar.
“Hingga Agustus 2024 lalu baru mencapai Rp 956 juta. Dan penyesuaian tarif ini sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu,” tukasnya.(zul)