Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Pastikan, Memilih Kolom Kosong Itu Sah dan Sesuai Aturan

0
Ketua KPU Bintan Haris Daulay bersama anggotanya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati Bintan Roby Kurniawan Deby Maryanti di pilkada Bintan tahun 2024.

“Artinya, di Bintan hanya satu paslon melawan kolom kosong pada kertas suara pemilihan kepala daerah Bintan,” ucap Haris kepada wartawan kemarin.

Ia menegaskan, bahwa kolom kosong sah untuk dicoblos atau dipilih oleh warga Bintan. “Tetap dihitung suaranya di TPS nanti pada tanggal 27 November 2024,” tuturnya.

Bahkan saat ini kata dia, pihaknya selaku penyelenggara pilkada sedang melakukan logistik tahap II, termasuk di dalamnya pleno.

“Plano adalah setiap suara kolom kosong itu dihitung, itulah salah satu bagian dari peserta demokrasi,” tambahnya.

Menurutnya, mengkampanyekan kolom kosong itu boleh. Asal isu-isu yang disampaikan edukatif, tidak mendiskriminasi yang lain, tidak mengandung unsur SARA.

“Sesuai yang disampaikan narasumber dari Bawaslu, Kepolisian dan KPU, kampanye tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Pancasila dan potensi tindak pidana ITE,” jelasnya.

Haris menambahkan kampanye kolom kosong bagian dari peserta demokrasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada Bintan.

Namun, alangkah baiknya warga memilih calon pemimpin agar pemerintahan berjalan dengan baik sesuai visi-misi kepala daerah. Meskipun kolom kosong mempunyai perhitungan suara sah.

“Sebab, ketika kolom kosong mempunyai suara 50 persen tambah 1, maka terjadi pemilihan ulang dan terjadi pejabat kepala daerah,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Terjaring OTT, Ruang Kerja Nurdin di Dompak & Gedung Daerah Disegel KPK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini