TANJUNGPINANG (HAKA) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko, untuk menganalisa kerusakan atap rutan, akibat diterjang angin beberapa waktu lalu.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos menyampaikan, musibah itu menghancurkan bagian atap Rutan. Bangunan itu sudah berdiri sejak tahun 1867 itu.
“Aslinya tempat ini merupakan cagar budaya yang harus terus dilestarikan, untuk itu kami meminta bantuan dari Dinas PUPR,” sebutnya kepada hariankepri.com, Rabu (9/10/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan bantuan kepada PUPR untuk melakukan penilaian atap-atap yang sudah rusak itu.
“Penilaian ini sangat penting untuk mengetahui langkah perbaikan yang harus kami lakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanjungpinang, Roni Prasetya menuturkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penilaian atas kerusakan atap yang ada di bangunan tersebut.
“Tiap perbaikan yang kita lakukan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena bangunan ini merupakan cagar budaya,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Rutan Kelas I dan Dinas PUPR tersebut merupakan sebuah komitmen, untuk memastikan kelayakan dan keamanan struktur bangunan dapat tetap terjaga dengan baik.
“Kami berharap bisa memelihara cagar budaya ini dengan baik,” pungkasnya. (dim)