KARIMUN (HAKA) – Direktur RSUD Muhammad Sani Karimun, Zulhadi mengatakan, pihaknya memang menerima peserta BPJS Kesehatan. Akan tetapi harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas sesuai dengan yang tertulis di kartu. Meskipun RSUD M Sani masih tipe C tetapi dapat melayani pasien BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Penjelasan Direktur RSUD ini masih ada kaitannya dengan salah satu pasien yang batal berobat, hanya administrasi rujukan dari Puskesmas tidak keluar, Rabu (11/1).
Adalah Dani (34) warga Meral yang harus menunda berobat ke RSUD Muhammad Sani Karimun, hanya karena jam pelayanan mendapat surat rujuk dari Puskesmas Meral sudah tutup pukul 14.00 WIB
“Saya batal berobat karena tidak dapat surat rujuk dari Puskesmas. Padahal saya peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia meminta Puskesmas memperpanjang waktu pelayanan mendapatkan surat rujuk peserta BPJS kesehatan. Sehingga pihak RS dapat menerima peserta BPJS berobat kapan saja. (bet)