BATAM (HAKA) – Polresta Barelang baru-baru ini, berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai lokasi di Batam sepanjang bulan Oktober 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, bahwa dari total 7 laporan polisi, sebanyak 12 pelaku telah berhasil diamankan di 8 lokasi yang berbeda.
“Termasuk area parkir Masjid Raudatul Jannah, Perum Bengkong Nusantara, serta beberapa kompleks perumahan dan pusat kegiatan lainnya,” sebutnya kepada hariankepri.com, Sabtu (26/10/2024).
Heribertus menjelaskan, dari total 12 pelaku, sebanyak 6 orang langsung ditahan oleh tim Polresta Barelang, sementara sisanya ditangkap oleh pihak Polsek setempat.
Identitas para pelaku yang ditangkap antara lain RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20), DP (19), QN (19), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33).
“Modus operandi mereka adalah menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi atau tidak menggunakan kunci ganda. Para pelaku biasanya mematahkan atau membobol stang sepeda motor menggunakan obeng,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri, para tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada pembeli melalui media sosial atau kepada kenalan mereka.
Dari penangkapan ini, sebanyak 14 sepeda motor yang dicuri kini disita sebagai barang bukti. Barang bukti ini juga akan dipublikasikan di media sosial Polresta Barelang.
“Bagi warga yang kehilangan kendaraan, dapat datang ke Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Heribertus melanjutkan, bahwa 11 diantara tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sementara 1 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dim)