Beranda Headline

Nekat Cabuli Anak Tetangga, Lansia di Sei Jang Diciduk Satreskrim Tanjungpinang

0
Pelaku berinisial S (73) yang mencabuli anak di bawah umur, di kota Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria paruh baya berinisial S (73) diamankan polisi, lantaran nekat mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 5 tahun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan, bahwa pria paruh baya itu diamankan saat berada di sebuah bengkel yang berada di Jalan Sidorejo, Sei Jang, Kamis (24/10/2024) lalu.

“Penangkapan ini kami lakukan atas laporan orang tua korban, yang mendapatkan keluhan dari anaknya mengalami nyeri sakit di bagian alat vitalnya,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (26/10/2024).

Ia menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula saat pria paruh baya itu membujuk korban untuk ikut ke rumahnya.

Setelah itu, pelaku langsung meminta anak dibawah umur itu untuk duduk di atas pahanya.

“Kemudian pelaku langsung memegang alat kelamin korban,” sebutnya.

Dia menegaskan, usai pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel tersebut, pria paruh baya itu langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta beberapa barang bukti.

“Saat ini kasusnya masih kita dalami lagi, perkembangan selanjutnya akan segera disampaikan,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  142 Guru Ikut Kelas Menulis yang Digelar Pengawas Sekolah Disdik Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini