TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri mengajukan permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan testoratif atau restorative justice (RJ) terhadap korban penyalahgunaan narkotika ke Kejagung RI.
Pengajuan RJ lewat virtual itu, dipimpin oleh Wakajati Kepri Sufari bersama jajaran Pidum ke Kejagung RI melalui perwakilan Direktur Tindak Pidana Narkoba JAM Pidum Wahyudi, akhir Oktober 2024 kemarin.
“Alhasil, permohonan penghentian penuntutan perkara pidana narkotika jenis ganja itu disetujui oleh Kejagung RI,” tuturnya, Jumat (1/11/2024).
Lalu tersangka saat ini telah dilakukan rehabilitasi di RSJKO Engku Haji Daud Tanjungpinang. Sebab, telah memenuhi syarat RJ yang diatur dalam pedoman nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya syaratnya adalah, bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Lalu, tersangka bukan pengedar atau bandar, bukan residivis, tidak pernah masuk dalam DPO serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana itu.
“Dan pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif atas RJ tersebut,” jelas Sufari.
Ia menambahkan, kasus yang ditangani oleh Kejari Batam itu adalah perkara tindak pidana narkotika untuk tersangka berinisial AAM. Yang bersangkutan dijerat hukuman 5 tahun ke bawah, dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf A.
Adapun kronologi singkat perkara yang dialami tersangka selaku korban yakni, pada Selasa (13/8/2024) malam, AAM sedang duduk di depan lobi salah satu hotel yang ada di Kota Batam.
Saat itu tersangka didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menawarkan 1 paket ganja seharga Rp 200 ribu. Tersangka pun saat itu membeli barang haram itu.
“Jika kamu (tersangka) mau ganja lagi agar hubungi nomor 0828XXX,” ucap Sufari menirukan percakapan pria tak dikenal kepada AAM.
Lalu, tersangka membawa ganja dan memakai barang itu dengan cara membakarnya di salah satu kamar hotel itu. Keesokan harinya, tersangka memesan lagi ganja itu seharga Rp 400 ribu. (rul)