TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai tahun 2025 mendatang, bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya di Perkim, akan dipindahkan ke Dishub Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman menyampaikan, rencana pemindahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) itu sudah sejak lama dibahas.
“Baru sekarang tahapannya mendekati finalisasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/10/2024).
Saat ini kata dia, untuk perubahan SOTK tersebut sudah dalam tahap pembahasan peraturan wali kota (Perwako). “Sudah dibahas dan sekarang sedang tahap harmonisiasi di Pemprov Kepri,” tuturnya.
Menurutnya, apabila bidang tersebut sudah beralih, maka Dinas Perkim Kota Tanjungpinang akan memiliki tugas tambahan yang baru.
“Di Perkim ada bidang prasarana utilitas yang mengurus perumahan dan pemukiman, termasuk mengurus bidang pertanahan,” tuturnya.
Ia menilai, rencana perubahan SOTK itu, karena kebijakan tentang mengurus PJU ini sangat berkaitan dengan masalah keamanan jalan, arus lalu lintas dan pertimbangan-pertimbangan lainnya dari Pemko Tanjungpinang.
“Dengan pertimbangan itu maka dipandang lebih cocok ditangani oleh Dishub Kota Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)