Beranda Headline

DPRD Sahkan Perda Sistem Pendidikan

0
Pimpinan DPRD Tanjungpinang bersama Wakil Wali Kota H Syahrul

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (16/8/2017) di Ruang Rapat Paripurda DPRD Tanjungpinang.

Dalam sidang pengesahan Ranperda menjadi Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Ranperda ini telah disahkan dan disepakati sebanyak 22 Anggota DPRD Tanjungpinang yang menghadirinya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, perubahan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya kata Syahrul dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyeleggara Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA) dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Kota.

“Sekarang SMA telah ditarik ke Provinsi, makanya harus ada perubahan, saya kira dari beban kerja semakin ringan, yang sebelumnya tiga jenjang sekarang dua jenjang (SD, SMP), dari dua jenjang itu mudah-mudahan kedepan dapat dikelola dengan baik,” ungkapnya usai rapat paripurna.

Menurutnya, dalam perda perubahan ini menghilangkan kewenagan Pemkot Tanjungpinang atas SMA serta bagian yang tidak efektif.

“Sebelum berjalan ini kita harus sosilaisasi terutama pada guru-guru stackholder pelaksana pendidikan, pengawas-pengawas, kepala sekolah,” terangnya.

Dikatakanya, perubahan dalam Ranperda ini tidak terlalu singnifikan, dan dalam perda ini bagaimana Pemko Tanjungpinang menguatkan pendidikan dasar.

“Kita memfokuskan bagaimana penguatan pendidikan dasar, pendidikan dasar itu 9 tahun sesuai undang-undang, jadi kita memfokuskan agar tidak ada anak-anak yang putus sekolah sebelum selesai pendidikan dasar, itu menjadi perhatian tidak ada alasan apapun,” tegasnya. (zul)

Baca juga:  Polresta Tanjungpinang Blender Ribuan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan Bea Cukai
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini