BINTAN (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah memberikan izin, kepada perusahaan untuk melakukan tambang sedimentasi laut di wilayah perairan Kabupaten Bintan, Karimun dan Kabupaten Lingga. Demikian ditegaskan oleh Ketua KNTI Bintan, Syukur Hariyanto.
Menurut Syukur, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan menolak kegiatan sedimentasi laut di perairan Bintan. Seperti, di belakang Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
“Karena itu masuk dalam area tangkapan nelayan,” tegas Syukuri saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, pihaknya menilai kegiatan pengerukan material laut itu dapat berdampak pada ekosistem laut, jika dilakukan secara berlebihan.
“Kami menganalisa potensinya akan merusak ekosistem laut yang ada di pulau tersebut nantinya,” tuturnya.
Syukur menyesalkan keputusan Pemerintah Daerah itu. Harusnya, kata dia, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM maupun PTSP harus ada musyawarah dengan kelompok masyarakat, sebelum menetapkan titik penambangan material laut berupa pasir maupun bebatuan itu.
“Harusnya jangan ditetapkan dulu titiknya, jangan di lokasi area tangkapan nelayan karena dapat merugikan nelayan tradisional,” tutupnya. (rul)