TANJUNGPINANG (HAKA) – PT Dani Tasya Lestari (DTL) mengajukan laporan ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri, terkait masalah yang dihadapi Hotel Pura Jaya di kota Batam, Kamis (21/11/2024).
Pemilik hotel sekaligus Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Batam, Megat Ruri Afriansyah, mengungkapkan, bahwa laporan ini diajukan karena adanya kejanggalan dalam hubungan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Saya berharap laporan ini akan menemukan titik terang dan meminta LAM untuk mengeluarkan maklumat terkait langkah yang akan kami ambil,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (21/11/2024).
Kuasa hukum PT DTL, Nurisman, menilai pihaknya dirugikan dengan perubahan keputusan sepihak yang tanpa kompensasi.
Sejak 1988 katanya, PT DTL telah berinvestasi dan mengajukan perpanjangan lahan pada 2019, namun ditolak oleh BP Batam dengan alasan rencana bisnis yang dianggap tidak menarik.
“Akibatnya, PT DTL mengalami kerugian hingga Rp400 miliar dengan luas lahan 30 hektare,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua I LAM Kepri, Atmadinata, menegaskan, bahwa pihaknya akan membahas laporan ini, mengingat SRM merupakan bagian dari LAM Kepri.
“Pelapor merasa diperlakukan tidak adil, dan kami mendukung penuh perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya. (dim)