Beranda Headline

Diserahkan ke Jaksa Kejari, Polres Bintan Lengkapi Berkas Tersangka Hasan

0
Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Sahubauwa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan kembali menyerahkan dan melengkapi berkas tersangka Hasan ke JPU Kejari Bintan tentang kasus dugaan pemalsuan lahan. Demikian ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.

Bahkan, kata Fikri, pihaknya kembali menyerahkan berkas tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur itu, ke JPU Kejari Bintan.

“Iya, berkas tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan,” terangnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Fikri, penyidik polres tetap berupaya melengkapi berkas yang sesuai petunjuk Jaksa. Bahkan, pihaknya menyertakan keterangan dari Pemprov Riau berkaitan SK Gubernur Riau tahun 1991.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Sahubauwa membenarkan, bahwa telah menerima perbaikan berkas tersangka Hasan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Berkas baru kami terima, dan diteruskan ke Jaksa untuk diteliti lagi, apakah sudah dipenuhi atau tidak oleh penyidik,” ujarnya.

Namun dirinya enggan menerangkan lebih jelas, apakah petunjuk Jaksa telah dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan atau tidak.

“Jaksa dan penyidik terus berkoordinasi tentang berkas perkara tersangka Hasan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menegaskan, tersangka Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur (Bintim) diduga kuat telah mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.

Mantan Pj Wako Tanjungpinang itu, sambung Riky, menyalahgunakan kewenangannya selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan melakukan pemalsuan surat lahan berupa penerbitan serta menandatangani sporadik dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).(rul)

Baca juga:  Air Terjun Neraja Pulau Anambas, Pesona di Antara Bebatuan Bertingkat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini