TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Robi menyampaikan, terhitung mulai tanggal 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan atau pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Iya, per 1 November 2024 BPJS Kesehatan sudah menjadi salah satu syarat pengurusan SIM,” kata Robi kepada hariankepri.com, kemarin.
Hanya saja kata Robi, hal tersebut masih dalam tahap uji coba pada penerapannya di seluruh Polres Indonesia, termasuk wilayah Tanjungpinang.
“Untuk implementasinya secara penuh, akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang,” tuturnya.
Menurutnya, pemberlakuan tersebut menindaklanjuti instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan itu, lanjut dia, ada 30 instansi lintas sektor yang diminta untuk mendukung program JKN ini, salah satunya institusi Polri.
“Bentuk dukungannya adalah mempersyaratkan BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM dan SKCK,” sebutnya.
Dengan adanya ketentuan terbaru itu, kata Robi, apabila warga Tanjungpinang yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maka tidak bisa mengurus atau membuat SIM.
“Tapi saat ini masih tahap uji coba, jadi yang belum memiliki BPJS masih diperkenankan untuk mengurus SIM,” tukasnya.(zul)