TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun Rahmat (bukan nama sebenarnya), mengaku, hingga saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai belum juga dibayarkan.
“Dari TPP Bulan September dan Oktober belum cair. Kalau bulan ini tak ada juga, berarti 3 bulan kami belum terima TPP. Belum lagi Gaji 13 kemarin juga belum,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (26/11/2024).
Diduga kuat, penyebab belum dibayarnya TPP para pegawai Pemkab Karimun karena angka pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun masih jauh di bawah target.
Berdasarkan data yang dihimpun hariankepri.com, dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 23 Desember 2024, realisasi APBD Kabupaten Karimun mencapai Rp1.128,94 triliun atau 72,41 persen.
Namun, sayangnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tertinggal. Dari target Rp529,90 miliar, baru terealisasi Rp281,88 miliar atau 53,19 persen.
Secara rinci, realiasi PAD tersebut, adalah sektor pajak daerah yang mencapai 106,82 persen atau Rp204,18 miliar dari target Rp 191,14 miliar,. retribusi daerah terealisasi sebesar 78,72 persen atau Rp72,40 miliar.
Sedangkan, untuk hasil kekayaan retribusi yang disahkan, baru terealisasi sebesar Rp1,14 miliar atau 32.40 persen dari target sebesar Rp 3,25 miliar.
Kemudian, untuk PAD dari sektor lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp 4,16 miliar atau 1,17 persen dari pagu atau target sebesar Rp 243,247 miliar.
Sementara itu, untuk pendapatan daerah Kabupaten Karimun yang berasal dari Dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sudah terealisasi sebesar Rp776,47 miliar atau 91,12 persen dari pagu Rp 852,13 miliar.
Kemudian, untuk pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Lainnya, terealisasi sebesar Rp 70,59 miliar atau 39,89 persen dari pagu Rp 176,97 miliar.
Dengan rincian, pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp 0 dari target sebesar Rp 70,98 miliar dan pendapatan transfer antar daerah dengan realisasi sebesar Rp 70,59 miliar atau 66.60 persen dari pagu sebesar Rp 105,98 miliar.
Menanggapi pemberitaan mengenai terhambatnya pembayaran TPP ASN di Kabupaten Karimun akibat belum ditransfernya dana dari Pemerintah Provinsi Kepri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati , memberikan klarifikasi.
“Pemprov Kepri telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Karimun triwulan III hingga 22 November 2024 sebesar Rp 74.312.288.190,” tegasnya, kepada hariankepri.com, Senin (25/11/2024).
Venni merincikan, adapun rincian pembayaran DBH ke Karimun, yakni, tunda salur 2023 Rp 17 miliar, DBH reguler triwulan I 2024 Rp 11,5 miliar, pajak rokok Desember 2023 sekitar Rp 2,3 miliar. Lalu pajak rokok triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 3,7 miliar.
“Selanjutnya DBH Reguler triwulan 2024 sebanyak Rp 17,2 miliar, pajak rokok triwulan II tahun 2024 sekitar Rp 3,2 miliar, pajak rokok triwulan III tahun sebesar Rp 3,7 miliar. Lalu ada juga DBH reguler triwulan III tahun 2024 Rp 15,3 miliar yang sudah ditransfer,” paparnya.
Dengan demikian, kata Venni, kewajiban Pemprov Kepri dalam menyalurkan DBH ke Kabupaten Karimun telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan besaran dan penyalurannya. (fik/kar)