TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) telah meluncurkan platform digital bernama e-aspirasi.
Platform ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi secara online.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepri, Martin L Maromon menyampaikan, e-aspirasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan di Kepri.
“Dengan e-aspirasi, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasinya kapanpun dan dimanapun,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (26/11/2024).
Martin melanjutkan, platform ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi langsung kepada pemerintah atau DPRD Kepri.
“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” sebutnya.
DPRD Kepri, sambungnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk melalui platform e-aspirasi.
“Masyarakat dapat mengakses e-aspirasi melalui website resmi DPRD Kepri di dprd.kepriprov.go.id/e-aspirasi/,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/11/2024), Wakil Ketua DPRD Kepri, Dewi Kumalasari secara resmi melaunching website dprd.kepriprov.go.id.
Dewi mengatakan, peluncuran website ini merupakan langkah nyata DPRD Kepri dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan mewujudkan reformasi birokrasi.
Melalui website ini, sambungnya, masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, akurat, dan dari mana saja. Selain itu, website ini juga diharapkan dapat menjalin komunikasi dua arah antara DPRD Kepri dengan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memperbaiki kinerja DPRD demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kepri,” sebutnya.(kar)