TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kepri menggelar sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri 2025, di Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Kamis (28/11/2024).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dan dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad serta segenap unsur Forkopimda lainnya.
Ansar menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kepri, khususnya para komisi-komisi terkait yang telah bekerja sama dalam membahas dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
“Dengan telah disepakatinya rancangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berupa nota keuangan yang akan diserahkan kepada DPRD Kepri,” ungkapnya.
Ansar menjelaskan, bahwa proyeksi APBD Kepri di tahun anggaran 2025 pada sektor pendapatan daerah adalah sebesar Rp 3,918 triliun, kemudian proyeksi belanja daerah di APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,918 triliun.
“Kemudian pembayaran daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 5,240 miliar berupa estimasi silpa tahun anggaran sebelumnya, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Energi Kepri,” sebutnya.
Ansar berharap, Ranperda APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu.
Menurutnya, hal ini penting sebagai dasar bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
“Kami optimis APBD 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal, demi memastikan keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Kepri,” tutup Gubernur Ansar. (dim)