Beranda Headline

Ada 7 Pemilih yang Tak Berhak Memilih, Bawaslu Usulkan Satu TPS Lakukan PSU

0
Sejumlah warga saat mengantre untuk menyaksikan penghitungan surat suara di salah satu TPS-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Pinang Kencana, untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

“Yang direkomendasi ke KPU itu TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, rekomendasi ini diberikan setelah Bawaslu mendapatkan laporan dari PTPS yang bertugas di TPS tersebut adanya pemilih di luar DPT yang ikut memilih untuk pemilihan Gubernur.

“Ada tujuh pemilih yang tidak berhak ikut memilih di TPS itu,” katanya.

Yusuf menjelaskan, ketujuh orang pemilih itu hadir ke TPS dengan membawa KTP tanpa surat C Pemberitahuan. “Ada satu KPPS yang bersikeras menerima, padahal yang lain sudah tidak mau,” ujarnya.

Ia pun mengaku, sejauh ini Bawaslu hanya menemukan satu TPS yang bermasalah dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Tanjungpinang

“Rekomendasi ini nantinya akan dilanjutkan oleh Panwascam Timur, yang akan merekomendasikan PSU dan akan diputuskan serta dijadwalkan oleh KPU,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Kepada Plt Wako, KPU Keluhkan Minimnya Anggaran Pengadaan APD
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini