Beranda Headline

Data KPU: Jumlah Suara Tak Sah di Pilwako Tanjungpinang 4.163 Lembar

0
KPU Kota Tanjungpinang saat melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub dan Pilwako-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – KPU Kota Tanjungpinang mencatat, pada Pilwako 2024, ada sebanyak 4.163 lembar surat suara yang tak sah.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan, suara tak sah itu didapatkan dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil suara Pilgub dan Pilwako 2024, Kamis (5/12/2024) di Trans Convention Center Aston Tanjungpinang.

“Untuk angka jumlah suara tak sah sudah bisa kita lihat bersama-sama dalam rapat pleno ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/12/204).

Ia merincikan, jumlah suara tak sah itu terdiri dari pemilih yang ada di empat Kecamatan Tanjungpinang. Untuk Tanjungpinang Barat sebanyak 892 jumlah suara tak sah.

Lalu, untuk Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 1.974 suara tak sah. Sedangkan Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 333 suara tak sah. Sementara untuk Kecamatan Bukit Bestari ada sebanyak 964 suara tak sah.

“Dari empat wilayah itu, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang paling banyak suara tak sah,” ucapnya.

Lebih lanjut Faizal menjelaskan, dengan demikian, maka suara sah dan tidak sah pada Pilwako yang dilakukan pada 27 November 2024 lalu, total 97.660 pemilih.(zul)

Baca juga:  Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Taiwan, DPRD Kepri Tawarkan Kerja Sama
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini