Beranda Headline

Ditetapkan 18 Desember, UMK Pinang Diprediksi Naik Rp 200 Ribu Lebih

0
Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, penetapan UMK Tanjungpinang tahun 2025 akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Ia mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

“Untuk itu kami segera melakukan pembahasan berdasarkan Permenaker yang telah diterbitkan. Paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024 mendatang,” katanya kemarin.

Berdasarkan aturan tersebut, ia pun memprediksi, UMK Tanjungpinang bakal naik sekitar Rp 200 ribu lebih dari angka UMK tahun 2024.

Diketahui, UMK Tanjungpinang tahun 2024 sebesar Rp Rp 3.402.492. Jika mengalami kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 menjadi Rp 3.623.653 atau naik sebesar Rp 221.161.

Diberitakan sebelumnya, Menaker RI Yassierli resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Berdasarkan Permenaker yang diteken pada 4 Desember 2024 itu, pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum tahun 2024.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi, yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025,” jelas Yassierli dalam Permenaker tersebut.

Yassierli menjelaskan, formula penghitungan UMP dan UMK tahun 2025 ini telah mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.(zul)

Baca juga:  Ikut Aturan, Pemko Serahkan KUA PPAS APBD 2023 ke DPRD Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini