Beranda Headline

Korbannya Anak di Bawah Umur, Polda Kepri Tangkap Pelaku Prostitusi Online

0
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memperlihatkan barang bukti pelaku prostitusi online di kota Batam, Selasa (10/12/2024)-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan akun di platform media sosial Kaskus, dengan menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

“Kasus ini bermula dari laporan pada 5 Desember 2024 lalu tentang adanya dugaan praktik prostitusi online, yang dilakukan melalui forum komunikasi di platform media sosial Kaskus,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Kemudian, tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan pengecekan profil, terhadap akun bernama Pancalhalu yang dimiliki oleh pelaku bernisial PS di media sosial tersebut.

“Dalam penawaran, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan dan dapat dipesan untuk layanan seksual,” paparnya.

Setelah itu, kata Putu, salah satu perempuan dalam katalog tersebut masih berusia 17 tahun, yang berarti masih berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.

“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 800 ribu untuk waktu singkat. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama 3 tahun terakhir,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pelaku juga aktif dalam merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial tersebut.

“Kami kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku pada Jumat (6/12/2024) di sebuah tempat biliar di wilayah Batam, kemudian mengamankannya,” tuturnya.

Sementara itu, UPTD PPA Provinsi Kepri, Butet Lubis menjelaskan, bahwa Kasus ini memang murni menunjukkan bagaimana seorang anak menjadi korban iming-iming, terutama dalam situasi di mana ia mengalami kesulitan ekonomi

Baca juga:  Keseruan Family Gathering ala Disperdagin Tanjungpinang

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu sangat membutuhkan biaya hidup di kota Batam, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan motor.

“Korban awalnya bekerja, tetapi tidak mencukupi. Ia kemudian berkenalan dengan pelaku, yang ternyata sudah sering mencoba mengajaknya bergabung ke grup yang dibuat pelaku,” sebutnya. (dim)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini