BINTAN (HAKA) – KPU Bintan telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan untuk Paslon nomor urut 1, Roby-Deby. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Bintan Haris Daulay.
Haris mengatakan, Kantor Akuntan Publik di Jakarta, telah melakukan pemeriksaan laporan dana atas semua kegiatan kampanye Paslon Roby-Deby, dan dinyatakan sesuai aturan pilkada.
“Hasil audit dana kampanye Paslon Roby-Deby, dinyatakan patuh,” jelas Haris, kepada hariankepri.com.
Menurutnya, dalam laporan hasil audit tersebut, paslon Roby-Deby menerima dana berupa uang dan barang jasa selama tahapan kampanye maupun sosialisasi sebanyak Rp 2,9 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran sekitar Rp 2,6 miliar.
“Jadi sisa saldo dana kampanye di buku rekening Paslon Roby-Deby sekitar Rp 300 juta lebih,” terangnya.
Haris merincikan dari hasil audit laporan dana kampanye kandidat itu di antaranya, paslon Roby-Deby menyetor uang Rp 661 juta lebih, barang dan jasa Rp 2,1 miliar lebih.
Lalu, ada juga sumbangan uang dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebanyak Rp 20 juta, dan bentuk barang sebanyak Rp 53 juta lebih.
“Bahkan ada juga sumbangan pihak lain perorangan berupa uang sebanyak Rp 85 juta lebih,” tutupnya.
Haris menambahkan, untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 tidak ada laporan penggunaan dana kampanye, karena kolom kosong.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Bintan, Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit laporan Paslon Roby-Deby, pekan lalu.
“Karena sudah sudah patuh dari Akuntan Publik, maka tentunya kami menerima selaku lembaga pengawasan, karena sesuai aturan,” tuturnya dengan singkat. (rul)