Beranda Headline

Menunggak Premi, Jasa Raharja Putus Kontrak dengan Operator Pelabuhan Kuning

0
Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang sudah memutus, perjanjian kontrak asuransi dengan operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat.

Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Kota Tanjungpinang, Nurul Subekti menyampaikan, pemutusan kontrak itu, karena pihak operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat, menunggak pembayaran premi asuransi.

“Sudah lama juga tak bayar. Mereka sulit untuk membayarnya, maka dari itu lebih baik kita putuskan,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (20/12/2024).

Ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, berapa tunggakan yang belum dibayar oleh operator Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat tersebut.

“Yang jelas, sebelumnya premi mereka itu Rp 6,5 juta per bulan. Berapa pun jumlah penumpang naik dan turun tetap segitu bayarnya,” ucapnya.

Dengan kondisi demikian, ia pun mengaku, apabila ada kejadian di saat aktivitas pelayaran, maka Jasa Raharja tidak bisa menanggung atau tidak ada kewajiban untuk membayar santunan.

“Karena kan sudah putus kontrak,” ucapnya.

Namun begitu, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri terkait asuransi, karena mereka sudah membuka layanan penyeberangan ke Pulau Penyengat melalui Pelabuhan Kuala Riau.

“Jadi kami imbau masyarakat bisa melalui Pelabuhan Kuala Riau, karena di situ sudah meng-cover asuransi,” ujarnya.

Untuk satu orang penumpang, lanjut dia, dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 400. Asuransi itu termasuk biaya saat membeli tiket.

“Memang berdasarkan undang-undang, setiap penumpang itu wajib membayar asuransi dari tiket yang dijual operator. Nantinya PT Pelabuhan Kepri yang menyetor ke Jasa Raharja,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Buruh Demo di Kantor Gubernur Kepri, Tuntut UMK Batam 2022 Naik 7 Persen
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini