Beranda Daerah Batam

Tim Advokasi Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus Kekerasan di Rempang

0
Pengendara bermotor melintas di depan spanduk penolakan PSN Rempang Eco City. Masyarakat Rempang melaporkan insiden penyerangan ke Polresta Barelang-f/zulfikar-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Masyarakat Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan oleh puluhan orang, yang diduga merupakan tim dari PT Makmur Elok Graha (MEG) telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, warga menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang mereka alami.

“Laporan kami sudah diterima pihak Polresta Barelang,” ungkap Nofita Putri Manik, salah satu advokat melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Jumat (20/12/2023).

Novita menerangkan, dua laporan telah dilayangkan terkait dugaan pengeroyokan yang menyebabkan delapan warga mengalami luka-luka, termasuk seorang anak di bawah umur.

Dia menjelaskan, insiden penyerangan terjadi pada Selasa (17/12/2024) malam di Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.

Akibatnya, tiga orang mengalami luka sobek di kepala, satu orang luka berat, satu orang terkena panah, satu orang luka ringan, dan satu anak di bawah umur mengalami luka lebam di wajah.

“Selain korban luka, posko masyarakat dan belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak,” jelasnya.

Anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Sopandi meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Usaha menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat harus segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, juga menyatakan komitmennya, untuk terus mendampingi warga Pulau Rempang selama proses hukum berlangsung.

Sebagaimana diketahui, insiden yang terjadi di Rempang tersebut, menuai kecaman publik. Banyak pihak mendesak ihak berwenang untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga Pulau Rempang.

LAM Kepri melalui maklumat yang diterbitkan pada Jumat (20/12/2024) juga mendesak, agar Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Baca juga:  Komisi III Dukung BP2RD Natuna Pungut Pajak Makan Minum Offshore Rp 45 Miliar

“Kami mendesak pemerintah pusat mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Batam dan tetap mengakui, melindungi serta menghargai eksistensi hak-hak masyarakat setempat yang telah berlangsung secara turun temurun,” tegas Sekretaris Umum LAM Kepri, Datok Raja Al Hafiz.(kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini