Beranda Daerah Bintan

Nilainya Turun, Ombudsman Kepri Soroti Pelayanan Publik di Pemkab Bintan

0
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari bersama jajarannya menyampaikam hasil pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab kepada DPRD Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ombudsman Perwakilan Kepri menyoroti soal pelayanan publik OPD di lingkup Pemkab Bintan untuk tahun 2024. Demikian ditegaskan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari.

Menurut Lagat, meskipun masih masuk zona hijau dengan kualitas kepatuhan tertinggi, namun, nilai penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh OPD-OPD di Pemkab Bintan menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Nilai pelayanan publik di tahun 2022 di angka 82.36. Lalu, pada tahun 2023 nilainya menjadi 92.22. Di tahun 2024 ini nilainya turun menjadi 89.4,” jelasnya.

Lagat mengatakan, masih banyak laporan masyarakat yang belum dituntaskan oleh Pemkab Bintan, yang didominasi masalah agraria, pajak, infrastruktur dan kebutuhan air bersih.

Ia menerangkan salah satu substansi masalah pelayanan publik yakni, tentang pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Embung Sei Hulu Bintan. Hingga kini masih tertunda di Pemkab Bintan melalui Dinas PUPRP.

Lagat menjelaskan, permasalahan itu menjadi indikator kurang seriusnya Pemkab Bintan dalam menyelesaikan ganti rugi lahan warga, akibat kesalahan proses perencanaan pembangunan embung tersebut.

Selain itu, indikasi lainnya adalah Dinas PUPRP Bintan kurang kompetensi dalam menyelesaikan proses administrasi pembayaran ganti rugi itu.

“Kami menyarankan Bupati Bintan dapat mengevaluasi atas kinerja kepala Dinas PUPR yang mengecewakan masyarakat Bintan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Dinas PUPRP Bintan juga melakukan penundaan berlarut-larut atas laporan masyarakat tentang permintaan ganti rugi yang terdampak pembangunan jalan dan halaman Kantor Bupati Bintan.

“Laporan-laporan tersebut membutuhkan atensi DPRD Bintan, karena sampai sekarang belum mendapatkan penyelesaian sejak tahun 2020 lalu,” pungkasnya.(rul)

Baca juga:  Banyaknya Syarat Jadi Pejabat Pemprov, Ada Satu Buat Dadang Gagal
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini