Beranda Headline

Jual Lahan Punya Orang Tua Angkat, Maulana Dijerat Pasal Berlapis

0
Terdakwa Maulana Rifai alias Uul (kanan) saat sedang dikonfrontasi dengan keluarga pemilik lahan di rumah korban Ciah-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, menjerat terdakwa Maulana Rifai alias Uul dengan pasal berlapis, atas kasus penggelapan lahan 8 Hektare (Ha) milik ibu angkatnya, Ciah Sutarsih.

Hal itu diucapkan oleh Adya Kurnia Lesmana selaku JPU Bintan yang membacakan dakwaan terdakwa Uul dalam sidang perdana dengan nomor perkara: 391/Pid.B/2024/PN Tpg, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).

Adya menyebutkan, terdakwa Uul dijerat hukuman penggelapan dan penipuan yakni, pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.

Ia menerangkan, bahwa terdakwa Uul merupakan anak angkat dari pemilik lahan sekaligus saksi bernama, Hajah Ciah Sutarsih dan Haji Ramli (almarhum) sejak tahun 1980.

Nah, pada tahun 2017, Ciah meminta terdakwa Uul agar mengecek lahan seluas 8 Ha di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan surat keterangan kepemilikan kebun nomor 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen.

Namun, terdakwa malah menjual lahan itu kepada seorang warga bernama Tiwan, tanpa sepengetahuan dari ibu angkatnya. Namun, awalnya Tiwan menolak karena kondisi lahan bakau.

Dua bulan kemudian, terdakwa Uul kembali menjumpai Tiwan dengan alasan yang bersangkutan membutuhkan uang untuk pengobatan orang tua, dengan harga Rp 240 juta.

Namun, Tiwan hanya mampu membeli seharga Rp 170 juta, dengan catatan dokumen kepemilikan tanah 8 Ha itu diurus terlebih dahulu.

Lalu, terdakwa Uul meningkatkan status dokumen lahan dari SKT (G7) menjadi sporadik atas nama ibu angkat Ciah Sutarsih.

Akhirnya, lahan itu terdakwa jual ke Tiwan dengan 4 surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah (SKPPT) atas nama Tiwan dan Siu Kim pada April 2018.

Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa itu tanpa persetujuan dari Ciah dan anggota keluarga korban. Belakangan, aksi terdakwa itu ketahuan oleh anggota keluarga Ciah.

Baca juga:  Bupati dan Wabup Bekali JCH Bintan

Sehingga, putri kandung korban bernama Risnawati melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Uul ke Polsek Gunung Kijang. Lalu, dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan, hingga saat ini proses sidang di PN Tanjungpinang. (rul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini