TANJUNGPINANG (HAKA) – Tarif parkir di Kawasan Gurindam 12 Tepilaut, Kota Tanjungpinang diprotes warga, karena lebih tinggi dibandingkan lokasi lain di Tanjungpinang. Untuk sepeda motor, pengunjung dikenakan tarif Rp 2.000, sementara di tempat lain hanya Rp 1.000.
“Saya heran, kok parkir di sini mahal sekali. Padahal di tempat lain cuma Rp 1.000,” keluh Budi, warga Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Selasa (24/12/2024) malam.
Hal senada diungkapkan oleh Fika, warga Jalan Ir Sutami, Kota Tanjungpinang. Dirinya terkejut pas bayar parkir dikasih Rp 1.000 petugasnya minta Rp 2.000.
“Saya tanya kan biasanya cuma Rp 1.000. Kata petugas parkirnya dia cuma jalankan perintah bos-nya,” sebutnya.
Deri warga lainnya menuturkan, tingginya tarif parkir di kawasan itu membuat ia kini berpikir dua kali untuk berkunjung ke Kawasan Gurindam 12.
Selain itu, kata dia, tarif parkir yang tergolong tinggi di kawasan tersebut, menurutnya dapat berdampak negatif terhadap dunia pariwisata di Kota Tanjungpinang.
“Khawatir aja, nanti lama-lama orang malas mau datang. Karena, kita ke sana cuma beli makanan sebentar. Tapi harus bayar Rp 2 ribu,” keluh warga yang tinggal di Km 8, Kota Tanjungpinang ini.
Salah seorang petugas parkir di Kawasan Gurindam 12 saat ditanya ihwal tarif parkir yang beda dari tempat lain, menyebut, jika hal itu merupakan kebijakan dari bos atau pimpinannya.
“Saya hanya kerja saja. Yang tentukan tarif itu bos,” katanya, kepada hariankepri.com.
Penerapan tarif parkir di Kawasan Gurindam 12 sebesar Rp 2.000 tersebut, tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam lampiran Perda itu, dijelaskan, untuk tarif retribusi parkir kendaraan bermotor roda 2/sekali parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000.
Terpisah, Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djoe menjelaskan, bahwa parkiran di kawasan Taman Gurindam 12 tersebut bukan dalam naungan Dishub Kota Tanjungpinang.
“Hasil tarif parkir disana tidak ada penyetoran ke Pemerintah Kota (Pemko), karena kawasan tersebut masih dalam pengawasan dan pengelolaan Pemprov Kepri,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Dishub Kota Tanjungpinang juga telah beberapa kali menerima laporan adanya dugaan pemungutan liar di sana dari masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan larangan untuk menangani masalah pungutan liar itu, mungkin alangkah baiknya bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Pemprov Kepri yang memiliki dan mengelola kawasan itu,” tuturnya. (kar/dim)