TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya mengatakan, UU HKPD ini membawa perubahan dalam pengenaan sejumlah tarif pajak. Karena, di dalam UU HKPD itu tertuang kebijakan opsen pajak untuk kabupaten/kota.
“Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sebesar 66 persen,” katanya, Rabu (25/12/2024).
Diky menjelasan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka di tahun 2025 mendatang sejumlah tarif pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) akan mengalami kenaikan.
“Adanya opsen pajak sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota tersebut akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, dia mengimbau kepada dealer dan mine dealer untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru, sebelum 5 Januari 2024. Tujuannya, agar pengenaan tarif PKB masih menggunakan tarif lama.
“Karena jika pendaftraannya di atas 5 Januari, maka akan dikenakan tarif baru berdasarkan UU HKPD dan Perda Pemprov Kepri No 1 tahun 2024,” pungkasnya.(kar)