TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, Pemprov Kepri tetap memperjuangkan nasib para dokter, dokter gigi, serta bidan berstatus kontrak yang saat ini ditempatkan di sejumlah wilayah di Provinsi Kepri.
Ansar mengatakan, para tenaga kesehatan itu saat ini terpaksa diputus kontraknya, karena sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa, pegawai ASN di lingkungan pemerintah itu hanya terdiri dari PNS dan PPPK, bukan berstatus sebagai pegawai kontrak.
“Ini problem besar kita. Memang, kalau menurut ketentuan (mereka) itu harus diberhentikan, tapi di sisi lain mereka sangat dibutuhkan, dan pelayanan pasti terganggu,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Pemprov Kepri kata Ansar, telah berupaya agar, status para tenaga kesehatan itu bisa berubah. Namun, untuk merubah hal itu tidak mudah dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Namun kita pastikan, kita akan lanjutkan mereka (para nakes), Insya Allah, tapi kita konsultasikan dulu ke Kemenpan dan BKN,” sebutnya.
Ansar berharap, baik Kemenpan maupun BKN dapat memberikan diskresi untuk status para nakes tersebut yang saat ini sebagian besar ditempatkan di wilayah pulau-pulau di Kepri.
“Semoga ada dikresilah dari Kemenpan dan BKN. Karena kita, Kepri ini tidak mudah untuk mencari tenaga kesehatan yang mau ditempatkan di wilayah pulau-pulau,” pungkasnya.(kar)