TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan, pembayaran tunda bayar pada tahun anggaran 2024 akan segera diselesaikan di awal tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (10/1/2025) kemarin.
Adi menjelaskan, pascapenyerahan DPA, Inspektorat akan langsung melakukan verifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang anggarannya belum dibayarkan pada tahun 2024.
Hasil verifikasi tersebut, sambung Adi, kemudian akan didaftarkan sebagai belanja hutang yang harus dibayarkan pada tahun 2025.
“Karena tunda bayar itu adalah hutang, jadi harus didaftarkan dulu sebagai belanja hutang. Secepatnya kita proses dan bayarkan,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh tunda bayar tahun 2024 akan diselesaikan pada tahun anggaran 2025. Menurut Adi, dari total anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) 2025 sebesar Rp826,45 miliar, sebagian akan dialokasikan untuk pembayaran tunda bayar.
“Tadi sudah disampaikan, anggaran BKAD 2025 ini Rp 826,45 miliar. Nah, itu sebagian untuk bayar hutang (tunda bayar) ke pihak ketiga yang wajib kita selesaikan,” tegasnya.
Namun, kata Adi, pembayaran tunda bayar tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah. Dokumen seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan kontrak perjanjian pembayaran tunda bayar menjadi syarat utama agar pembayaran dapat dilakukan.
“Kelengkapan dokumen seperti SPM dan kontrak pembayaran adalah hal yang wajib dipenuhi,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, salah satu belanja prioritas di APBD tahun anggaran 2025 adalah untuk belanja tunda bayar ke pihak ketiga.
“Jumlahnya itu ada sekitar Rp 200-an miliar. Itu yang prioritas akan kita belanjakan,” katanya usai Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS RAPBD Tahun 2025 di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (28/11/2024) lalu.(kar)