TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti senilai Rp 663.950.000, terkait dengan dua kasus korupsi.
Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan, bahwa dua perkara korupsi yang dieksekusi tersebut telah menimbulkan kerugian negara.
Kasus pertama adalah proyek Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang dibiayai melalui APBN Tahun 2015, yang dikelola Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
“Kasus kedua terkait belanja hibah Pemprov Kepri yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020,” terangnya, kepada hariankepri.com, Rabu (15/1/2025).
Ia merincikan, sebesar Rp 650 juta dari total uang tersebut digunakan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan Laut Dompak Tahap VI, yang melibatkan terpidana Muhammad Noor Ichsan.
“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 8213 K/Pid. Sus/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025,” sebutnya.
Selain itu, dia mengutarakan, bahwa eksekusi ini juga mencakup uang senilai Rp 9 juta sebagai pengganti kerugian negara untuk terpidana Muhammad Shandiy.
Kemudian sambung Atik, Rp 4,9 juta sebagai barang rampasan dari terpidana Tri Wahyu Widadi dalam kasus korupsi belanja hibah Pemprov Kepri.
“Keputusan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4966 K/Pid. Sus/2024 pada 19 September 2024, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-1401/L.10.10/Fuh.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024,” sebutnya. (dim)
Mari kita dukung kinerja kejaksaan polri kpk dan hakim dlm menangkap dan menghukum pelaku kejahatan termasuk pelaku kejahatan terselubung agar masyarakat aman damai dan sejahtera khususnya baik secara nasional maupun di Tanjungpinang prov Kepri agar maju dan sejahtera rakyatnya aminn