TANJUNGPINANG (HAKA) – Euforia para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sempat terusik.
Pasalnya, dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka dihadapkan pada sebuah surat pernyataan, yang berisi klausul, bahwa mereka tidak menuntut Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Klausul ini membuat para calon ASN merasa khawatir dan bingung.
“Kami khawatir kalau sudah jadi PPPK nanti tidak dapat TPP,” ungkap Iman (nama samaran), salah satu calon ASN kepada hariankepri.com, Jumat (4/1/2025).
Menanggapi polemik ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan, telah menghapus klausul yang menjadi polemik di surat pernyataan tersebut.
“Sudah dihapus syarat itu, dari sebelumnya berisi tujuh poin menjadi lima poin,” katanya Rabu (15/1/2025).
Sementara itu berdasarkan, Pengumuman Gubernur Kepri Nomor : B/800.1.13.2/6/BKDKORPRI-SET/2025, dijelaskan, bahwa klausul tidak menuntut TPP dihilangkan dalam surat pernyataan tersebut. Selain itu, klausul tentang tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun juga telah dihilangkan dalam surat pernyataan itu.
Namun, dalam pengumuman itu, Pemprov Kepri melakukan penambahan persyaratan berupa surat pernyataan khusus yang terdiri dari dua poin.
Pertama, bersedia mengikuti kebijakan Pemprov Kepri terhadap pemberian TPP, dan poin yang kedua, tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama menjalani perjanjian kerja terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK.
“Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pelamar dan menggunakan meterai 10.000,” tegas Gubernur Ansar dalam pengumuman tersebut.(kar)