Beranda Headline

Dapat Edaran Pemerintah Pusat, Pemko akan Tunda Pengadaan Barang dan Jasa 

0
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025, pada Jumat (17/1/2025).

“Kita sudah bagikan DPA ke masing-masing OPD,” ujar Sekda Tanjungpinang Zulhidayat kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, pembagian DPA ini baru dilaksanakan karena disesuaikan dengan agenda Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal. “DPA baru dicetak, dan langsung penyerahan sesuai arahan pak Pj,” tuturnya.

Kendati sudah diserahkan DPA, Sekda menegaskan, pihaknya belum bisa langsung menjalankan program yang telah direncanakan.

Pasalnya berdasarkan edaran bersama  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran, Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan.

Surat edaran bersama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 11 Desember 2024.

“Apakah bisa langsung dijalankan, saya pikir belum semua bisa dijalankan karena menyesuaikan surat edaran Mendagri dan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, perintah penundaan kegiatan itu kemungkinan akan ada penyesuaian dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), salah satunya untuk program makan bergizi gratis.

Ia menambahkan, pihaknya telah alokasikan anggaran makan bergizi gratis melalui Biaya Tak Terduga (BTT). “Mungkin akan ada perintah gunakan anggaran lain (untuk makan bergizi gratis), jadi kita tunggu aja,” tukasnya. (sah)

Baca juga:  Sempena Hari Bhayangkara, Rahma dan Kapolresta Jalan Santai Bareng
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini