TANJUNGPINANG (HAKA) – Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan (curat), yang terjadi pada 26 November 2024 lalu, di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di Batam pada 3 Januari 2025. Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Pelaku berinisial S ini juga tinggal di kawasan Kelurahan Kampung Bugis, tidak jauh dari lokasi pencurian terjadi,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Senin (20/1/2025).
Ia mengatakan, saat beraksi, pelaku mencongkel pintu rumah korban menggunakan palu pada dini hari. Pada saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya.
“Karena tertidur pulas, pelaku langsung mengambil 2 handphone dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, salah satu handphone telah dijual kepada tersangka A. Perkembangan lebih lanjut, pihaknya berhasil meringkus tersangka A di kota Tanjungpinang.
“Tersangka A merupakan penadah. Dia membeli barang curian itu seharga Rp 1 juta, padahal harga barang itu mencapai sekitar Rp 3 juta lebih,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, saat ini tersangka berinisial S tersebut masih menjalani beberapa pemeriksaan lainnya guna perkembangan lebih lanjut.
“Tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (dim)